SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JATIMULYO KECAMATAN MANTINGAN KABUPATEN NGAWI

Artikel

PEMBUATAN SKCK WAJIB MENGGUNAKAN BPJS

02 Agustus 2024 09:49:14  Administrator  78 Kali Dibaca  BERITA NASIONAL

**Berita: Pembuatan SKCK Kini Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan**

*Jakarta, 2 Agustus 2024* — Mulai hari ini, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Kesehatan, seluruh warga negara yang akan mengajukan SKCK diwajibkan untuk memiliki dan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bagian dari proses administrasi.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya integrasi data kesehatan dan kepolisian untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan informasi yang diterima, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu yang mengajukan SKCK juga memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai, serta untuk mempermudah verifikasi data individu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Rifa’i, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian bahwa setiap individu yang memerlukan SKCK juga terdaftar dalam sistem kesehatan nasional. "Dengan adanya BPJS Kesehatan, kami dapat lebih mudah memverifikasi identitas dan status kesehatan pemohon, yang berkontribusi pada proses yang lebih transparan dan akurat," jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, mereka diharapkan untuk segera mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara daring melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar, pemohon SKCK diharuskan untuk menyertakan nomor BPJS dan kartu BPJS dalam berkas pendaftaran SKCK mereka.

Pengaturan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pemalsuan identitas dan meningkatkan keamanan publik. Dengan integrasi data kesehatan dan kepolisian, diharapkan proses pembuatan SKCK menjadi lebih efisien dan terpercaya.

Bagi pemohon yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, mereka hanya perlu memastikan data mereka aktif dan valid. Dalam hal ini, pihak kepolisian bersama dengan BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran proses administrasi.

Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi mulai 2 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru ini demi kelancaran proses pembuatan SKCK dan meningkatkan integrasi layanan publik.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polri atau BPJS Kesehatan, atau menghubungi kantor kepolisian dan BPJS Kesehatan terdekat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 292 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 265 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 265 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 257 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 247 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 233 Kali
Profil Potensi Desa
03 Agustus 2022 | 230 Kali
RELAWAN DESTANA JATIMULYO MENYELENGGARAKAN EDUKASI PENANGANAN BAHAYA BERSAMA DAMKAR
20 April 2014 | 164 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 167 Kali
Kelompok Tani
03 Agustus 2022 | 230 Kali
RELAWAN DESTANA JATIMULYO MENYELENGGARAKAN EDUKASI PENANGANAN BAHAYA BERSAMA DAMKAR
30 April 2014 | 169 Kali
LinMas
20 April 2014 | 180 Kali
Peraturan Desa
24 Agustus 2016 | 265 Kali
Pemerintah Desa
27 Februari 2024 | 99 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mantingan - Pandean Km 01
Desa : Jatimulyo
Kecamatan : Mantingan
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63257
Telepon :
Email : dsjatimulyo7@gmail.com